Jumat, 29 November 2013

Seharusnya Polisi Memperingati Bukan "Menjebak" Pengendara

Radar Publik Sabtu, 30 November 2013.
JAKARTA - Sterilisasi jalur TrasnJakarta sudah dilakukan. Ribuan pelanggar pun telah menjalani sidang pada Jumat 29 November. Namun, menjadi sebuah pertanyaan kenapa polisi menjaga di ujung jalan, bukan pada pintu masuk jalur saat melakukan sterilisasi sebagai tindakan preventif?

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengaku telah mendesak jajaran Polda Metro untuk terlebih dulu menertibkan para polisi yang dinilainya arogan dan seenaknya dalam bertindak sebelum menertibkan masyarakat.

"Polda Metro harus mengawasi para polisi lalu lintasnya agar tidak bertindak sewenang-wenang dan hanya sibuk melakukan penjebakan terhadap para pelanggaran lalu lintas di jalur busway dan tidak peduli dengan kemacetan-kemacetan yang parah di pintu-pintu masuk busway," ujar Neta kepada Wartawan, Sabtu (30/11/2013)

Dengan menjalankan penjebakan dan terkadang bahkan bisa melakukan sidang di tempat, Neta menilai ketertiban lalu lintas tak akan pernah bisa berjalan.

"Di dalam undang-undang, tidak ada ketentuan yang mengatakan pembayaran tilang bisa dilakukan di tempat oleh petugas kepolisian. Jika hal ini dilakukan berarti hal ini merupakan pelanggaran UU dan membuka penyalahgunaan wewenang serta membuka praktik-praktik pungli," ujarnya.

"Pemabayaran hanya bisa dilakukan di pengadilan ataupun BRI," tambahnya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menjelaskan, uang denda tersebut akan diserahkan ke kas negara. "Kami tidak pegang seperser pun," katanya.

Jika pengendara tak ingin dikenakan denda, kata Hindarsono, maka jangan sekali-kali menerobos jalur Transjakarta. (YD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar